Tapteng – Petugas Polsek Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, meringkus dua orang warga atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua tersangka yakni FAS (23) warga Jl Dangol Lumbantobing, Kelurahan Siitio-tio, Kecamatan Pandan, dan RC (20) berstatus pedagang, warga Jl KH Ahmad Dahlan Gg Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga,Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/7) mengatakan,dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 7 paket kecil sabu-sabu yg dibungkus dalam plastik bening yang disimpan di dompet berwarna coklat, serta uang tunai sebesar Rp550.000.
“Uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu dari kedua tersangka,” ujar Dodi.
Kronologi penangkapan kedua tersangka, lanjut Dodi, berawal pada Sabtu 30 Juni 2018, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang menjual sabu-sabu di Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Aek Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Atas informasi tersebut, saya bersama tim melakukan penyelidikan, dan benar mencurigai kedua terlapor sedang duduk sambil menunggu seseorang di Toko Tua Ponsel,” jelas Dodi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, dan dari saku celana FAS ditemukan dompet warna merah maron berisikan 7 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening.
“Kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya memiliki 13 paket kecil sabu dan sudah berhasil dijual sebanyak 6 paket kecil, sehingga saat diamankan tersisa 7 paket kecil dan uang hasil penjualan 6 paket sabu tersebut sebesar Rp 550.000 yang disimpan pelaku 1 di dalam dompetnya,” sambung Dodi.
Lanjut Dodi, guna pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pandan.
“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Pandan guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (snt)