Gunungsitoli – Personil Sat Lantas Polres Nias menangkap PTN (48) usai menikam Mesta Alam alias Teta (48) dengan pisau dapur di Toko Roti Monica di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Usai menikam warga Jalan Karet Komplek Remeling, Kecamatan Gunungsitoli itu, pelaku sempat dikejar massa karena .
Kasi Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo menyampaikan, bahwa pelaku mendatangi toko tempat usaha korban pada Sabtu, 11 Agustus 2018 sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di tempat kasir toko itu, pelaku mengambil pisau dari pinggangnya dan kemudian menusuk bagian dada korban berkali-kali. Setelah itu, korban langsung melarikan diri.
“Pada saat korban berteriak minta bantuan, pelaku melarikan diri. Massa yang berdatangan kemudian mengejar pelaku untuk menangkap, namun tak berhasil. Saat itu personil unit Lantas dan Intel yang berada disekitar lokasi langsung menangkap pelaku,” ujar Restu.
Setelah pelaku ditangkap, petugas mengamankan barang bukti dua bilah pisau dapur. “Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Nias untuk diproses,” jelas Restu.
Dihadapan petugas, pelaku melakukan aksinya karena dendam terhadap korban lantaran ia diusir dari rumah kontrakan milik korban.
“Pelaku terancam melanggar Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” terang dia.
Sementara korban langsung dilarikan dari lokasi kejadian untuk mendapatkan pertolongan medis. (Ganda)