Oknum Aparat Desa Bottot Hamili Gadis 19 Tahun

tersangka 2
Tersangka (pakai Baju Merah). Foto: Dok.

Sibolga – Oknum aparat Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Tapteng, berinisial HS (29) ditangkap Polisi setelah dilaporkan menghamili seorang gadis, sebut saja Maila (19).

Maila, warga Desa Batahani, Kecamatan Batahan, Madina, merasa keberatan karena tersangka HS tak bertanggungjawab atas kehamilannya.

Kendati tersangka HS pernah berjanji akan menikahinya. Maila pun mengadu ke Polres Sibolga, Jumat 20 Juli 2018 yang lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Ompusunggu langsung memerintahkan unit PPA untuk memproses dan mendalami kasus tersebut.

“Unit PPA Reskrim Polres Sibolga berhasil menangkap tersangka HS, Senin 20 Agustus 2018,” terang Sormin, Sabtu 25 Agustus 2018.

Kepada petugas, pria beristri yang memiliki seorang anak ini mengakui telah berulang kali melakukan hubungan intim dengan (korban) hingga hamil.

Sormin menerangkan, (korban) mengetahui kalau tersangka HS telah berumahtangga. Namun kisah asmara mereka terus berlanjut layaknya seperti muda-mudi yang lagi kasmaran.

Godaan dengan janji untuk dinikahi, itulah mungkin menjadi alasan Maila membuka hatinya untuk HS. Apalagi, HS telah memberi uang Rp1 juta kepada (korban) sebagai bukti kalau tersangka serius.

“Tersangka HS mengaku menjanjikan uang Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk keseriusannya untuk menikah dengan korban,” terang Sormin.

Tersangka telah ditahan di RTP Sibolga, diduga melapas 293 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *