Nelayan Asal Sibolga Ini Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

kedua tersangka 1
Kedua Tersangka. (foto: istimewa)

Tapteng – Satres Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang nelayan berinisial HP (39) warga Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka bersama seorang teman wanitanya berinisial MS (32) ditangkap di depan sebuah kamar kos-kosan di Jl Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat 14 September 2018 sekitar pukul 03.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP.Hari Setyo Budi melalui Kasat Narkoba AKP.Martoni.L, SH dalam keterangan tertulis menerangkan kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendapat informasi, personil langsung berangkat menuju lokasi dimaksud dan melihat ada seorang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tanpa plat, berhenti tepat di depan sebuah kamar kos-kosan,” kata Martoni mengawali keterangannya.

barbut 1
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, personil langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan.

“Setelah digeledah, personil menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram, dan sejumlah barbut lainnya,” ungkap Martoni, seraya menyebut, bahwa kedua tersangka mengaku membeli narkoba itu dari pria berinisial RS warga Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Tapteng.

Dia menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menangkap penjual sabu-sabu tersebut.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni, satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram, satu buah jaket warna hitam yang di dalam kantong sebelah kiri berisikan satu buah botol plastik pembersih kuku, empat buah pipet plastik, satu buah plastik bening yang di dalam terdapat empat buah pipet plastik, satu buah pipet kaca dan satu buah pipet plastic, di dalamnya berisikan jarum suntik. Serta dua buah mancis, dua buah handphone warna biru dan hitam. Satu buah topi warna hitam.

“Terakhir, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tanpa Plat,” pungkasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *