Tapteng – Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi memastikan penanganan hukum terhadap AP, murid yang menikam gurunya akan menggunakan Undang-undang anak.
“Tentu menggunakan Undang-undang Anak, mengingat pelaku adalah pelajar, dan masih di bawah umur,” ujar Hari Setyo Budi saat dihubungi wartawan, Minggu 16 September 2018.
Hari Setyo mengatakan, selain penerapan Undang-undang Anak, penanganan pelaku selama proses penahanan juga mengedepankan pendekatan terhadap anak.
Dia menjelaskan, penyidikan terhadap kasus tersebut, juga dengan menempatkan para penyidik khusus anak yang ada di Mapolres Tapteng.
“Kita ingin memastikan bahwa si anak (pelaku-red) mendapatkan hak-haknya sebagai anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ujar Hari.
Ditanya, apakah akan dilakukan pendekatan kekeluargaan, ia mengaku upaya itu akan dilakukan. Serta akan merujuk aturan-aturan hukum yang berlaku dalam penanganan anak.
“Kenakalan anak harus dilihat juga sebagai kenakalan khusus, penanganannya tentu harus mengedepankan upaya mediasi dan kekeluargaan, tapi kita lihat dulu perkembangannya ya,” imbuhnya.
AP merupakan murid kelas XI SMK Negeri 1 Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelajar pria ini menikam perut gurunya PS (44) saat ia dinasihati dan dirangkul, sesaat sebelum masuk ke ruangan kelas usai jam istirahat kedua, Sabtu 15 September 2018 kemarin.
Sementara dari pengakuan rekan guru korban, AP dikenal sebagai anak nakal. Sebelum masuk sekolah, AP disebut-sebut sempat memaki gurunya PS. Namun belum diketahui pasti alasan apa AP memaki gurunya itu.
Sang guru otomotif tersebut akhirnya memanfaatkan jam istirahat untuk menasehati muridnya itu. Nahas, AP malah bertindak nekat dengan menikam perut sang guru hingga terkapar.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas Gonting Mahe untuk perawatan medis sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Sibolga. Sedangkan AP yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Sorkam. (ril)