Lubuk Larangan, Ekonomi Tergali dengan Alam yang Lestari

pesta strike
Deretan Pemancing di Lubuk Larangan Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu 23 September 2018. (FOTO: istimewa)

TaptengStrike! teriak seorang pemancing bertopi dan menyandang ransel menarik ulur tali jorannya, ketika seekor ikan gurami besar menyantap umpannya.

Pemancing beruntung yang berdiri di atas bongkahan batu di tepian sungai itu pun menggulung tali pancingnya secara perlahan setelah berhasil menaklukkan perlawanan ikan dan memasukkannya ke dalam tangguk.

Sambil tersenyum, pria itu memeluk ikan berbobot sekitar 4 kilogram. Sejenak memamerkannya kepada pemancing lain sebelum memasukkannya ke koja (jaring kecil tempat ikan hasil pancingan,red).

Ratusan pemancing pun bertepuk riuh dan bersorak memberi selamat kepada pemancing yang beruntung tersebut.
Pada, Minggu 23 September 2018 kemarin, ratusan pemancing terlihat memadati lubuk larangan di lingkungan X Ramayana, kelurahan Lumut, kecamatan Lumut, kabupaten Tapanuli Tengah.

Mereka ikut lomba mancing di lubuk larangan yang dihelat setiap tahun di kampung itu sebelum panen raya.
Kepala lingkungan Abdul Haris Simanjuntak mengatakan lomba mancing dimulai pukul 08.00 WIB pagi dan berakhir sore hari pukul 17.00 WIB.

Tak lama, pria beruntung itu kembali strike. Kali ini ikan mas besar dan ditaksir seberat ikan gurami sebelumnya. Senyumnya kembali mengembang. Ia pun diberi aplus pemancing lain dengan sorak-sorai.

Tak mau ketinggalan, seorang pemancing lain di seberang sungai juga berhasil strike. Ikan Bawal berbobot sekitar 6 kilogram berwarna kehitaman dengan sisik-sisik besar memakan umpannya.

Buru-buru ia membawa ikan itu ke tepian sungai dan memasukkannya ke koja. Orang-orang yang tadinya menonton di pinggiran sungai ikut berkerumun menyaksikan ikan bawal ‘raksasa’ itu.

Ratusan pemancing lainnya pun tak kehilangan semangat. Mereka asik melempar joran, lalu strike bergantian. Ikan-ikan jurung kecil adalah ikan paling lahap menyantap umpan.

“Aku udah dari jam lima subuh tadi sampai. Ada juga tadi malam jam dua belas udah sampai di sini,” kata Madan Pasaribu (36), pemancing asal Desa Hapesong, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Madan mengaku sengaja datang untuk menyalurkan hobinya, memancing di Lubuk Larangan memang harus datang lebih awal agar mendapatkan lokasi memancing yang tepat.

“Karena sepandai-pandainya pemancing, kalau gak dapat tempat bagus, gak dapat ikan,” katanya.
Mendukung pelestarian lubuk larangan

Madan mengakui sangat mendukung agar lubuk itu tetap dijaga dan dilestarikan. Lubuk larangan menjadi ajang penyaluran hobi para pemancing seperti dirinya.

“Ketimbang main judi atau kemana-mana gak jelas, mending mancing. Tahun lalu juga mancing ke sini, udah banyak tempat lah kalau mancing,” tutur Madan.

Madan juga setuju jika keberadaan lubuk larangan menjadi penopang kelestarian hutan dan alam.

“Lingkungan juga bisa terjaga, sungai gak dirusak, di Desa saya Hapesong juga ada lubuk larangan, ya dijaga kayak gini,” katanya.

Siregar (51), penduduk Lingkungan III Kelurahan Lumut, kecamatan Lumut juga mengakui hal serupa. Ia memastikan keberadaan lubuk itu tetap dipertahankan.

“Sudah sepuluh tahun lebih ini. Pasti dipertahankan masyarakat, peminatnya banyak, contoh hari ini ratusan orang ikut mancing di sini,” kata Siregar.

Manfaat lubuk bagi masyarakat

Kepala Lingkungan X Abdul Haris Simanjuntak adalah penanggungjawab pengelolaan lubuk larangan Persaudaraan.

“Kenapa kita kasih nama persaudaraan, kita ingin rasa persaudaraan di masyarakat kita itu makin terjalin,” tutur Haris.

Ia juga menceritakan manfaat dan keuntungan yang didapatkan masyarakat sejak lubuk larangan dikelola, terutama bagi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Di antaranya, warga lingkungan sudah memiliki tanah wakaf sendiri, sudah memiliki teratak pesta yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga serta bisa dipinjamkan ke masyarakat di luar lingkungan.

Ada juga keranda mayat. Ke depan kalau masjid di sini diserah terimakan dengan masyarakat akan diselesaikan, sampai puncaknya nanti pengadaan air bersih.

“Kita akan buat mata air sendiri, insya Allah kita akan mengalokasikan hasil lubuk larangan ini,” beber pria berjambang dan berkumis itu.

Ia mencontohkan potensi pemasukan desa yang diperoleh pada pembukaan lubuk kali ini. Sedikitnya 250 orang telah mendaftarkan diri untuk memancing dan telah menyerahkan pembayaran tiketnya.

“Bagi masyarakat lokal dikenakan tarif Rp50.000 dan pemancing dari luar Rp100.000. Jadi ada taksasi yang terkumpul sekitar Rp25 juta,” ungkap Haris.

Selain keuntungan dalam bentuk uang, jadwal panen bersama yang digelar bersama-sama seluruh warga lingkungan juga bermanfaat.

Hasil tangkapan saat panen bersama akan dibagi secara merata kepada seluruh warga di lingkungan itu untuk dikonsumsi.

Lubuk larangan sebagai ikon pelestarian alam

Haris menjelaskan, belasan tahun lalu lubuk larangan itu tak dimanfaatkan. Sungai hanya sekadar tempat pembuangan limbah, khususnya dari rumah tangga terutama kotoran manusia.

Sadar dengan kerusakan itu, masyarakat akhirnya menyepakati agar sungai itu dijadikan lubuk larangan dan dijaga dengan memberlakukan aturan ketat.

Di antaranya pengenaan denda bagi yang memancing di luar jadwal panen yang ditetapkan, yakni setiap bulan September tiba.

“Jadi kalau orang dalam (warga lingkungan) kena denda administrasi Rp4 juta dan orang luar Rp7 juta. Jadi sungai ini sangat dijaga karena manfaatnya sangat dirasakan,” tegas Haris.

Soal keberadaan ikan-ikan di lubuk larangan, Haris menerangkan adalah hasil dari kekayaan alami yang terkandung di dalam sungai. Keragaman ikannya kemudian didukung bibit-bibit ikan yang ditabur oleh warga.

Meski masih ditemukan sampah-sampah plastik di beberapa tempat, kini kejernihan air di lubuk larangan itu semakin terjaga. Terbukti, ikan-ikan di lubuk itu bisa dilihat dengan kasat mata berenang di kedalaman air.

“Ya seperti bapak lihat sendiri, kalau namanya kotoran manusia tidak pernah lagi nampak. Karena ini semua kan dimanfaatkan masyarakat dan sekarang sudah tak nampak lagi (kotoran),” ucap Haris.

Potensi objek wisata

Haris mengaku pembukaan lubuk larangan yang dilakukan setiap tahun berhasil menarik minat pengunjung.
Orang yang datang setiap kali lubuk larangan dibuka tidak saja para pemancing, tapi juga pengunjung yang sekadar menyaksikan aksi seru para pemancing.

Melihat potensi ini, pihaknya ke depan akan mengusulkan agar even ini mendapat pengakuan dan payung hukum dari pemerintah setempat.

“Ya, kalau diakui dan ada payung hukumnya kan lebih bisa berkembang, bisa juga dijadikan sebagai objek wisata,” katanya.

Kadis Pariwisata Tapanuli Tengah Rahmad Jambak yang dihubungi terpisah mengaku tetap mendukung terjaganya lubuk larangan Persaudaraan yang dikelola swadaya oleh masyarakat.

Lubuk larangan sebagai ikon pelestarian alam

Haris menjelaskan, belasan tahun lalu lubuk larangan itu tak dimanfaatkan. Sungai hanya sekadar tempat pembuangan limbah, khususnya dari rumah tangga terutama kotoran manusia.

Sadar dengan kerusakan itu, masyarakat akhirnya menyepakati agar sungai itu dijadikan lubuk larangan dan dijaga dengan memberlakukan aturan ketat.

Di antaranya pengenaan denda bagi yang memancing di luar jadwal panen yang ditetapkan, yakni setiap bulan September tiba.

“Jadi kalau orang dalam (warga lingkungan) kena denda administrasi Rp4 juta dan orang luar Rp7 juta. Jadi sungai ini sangat dijaga karena manfaatnya sangat dirasakan,” tegas Haris.

Soal keberadaan ikan-ikan di lubuk larangan, Haris menerangkan adalah hasil dari kekayaan alami yang terkandung di dalam sungai. Keragaman ikannya kemudian didukung bibit-bibit ikan yang ditabur oleh warga.

Meski masih ditemukan sampah-sampah plastik di beberapa tempat, kini kejernihan air di lubuk larangan itu semakin terjaga. Terbukti, ikan-ikan di lubuk itu bisa dilihat dengan kasat mata berenang di kedalaman air.

“Ya seperti bapak lihat sendiri, kalau namanya kotoran manusia tidak pernah lagi nampak. Karena ini semua kan dimanfaatkan masyarakat dan sekarang sudah tak nampak lagi (kotoran),” ucap Haris.

Potensi objek wisata

Haris mengaku pembukaan lubuk larangan yang dilakukan setiap tahun berhasil menarik minat pengunjung.

Orang yang datang setiap kali lubuk larangan dibuka tidak saja para pemancing, tapi juga pengunjung yang sekadar menyaksikan aksi seru para pemancing.

Melihat potensi ini, pihaknya ke depan akan mengusulkan agar even ini mendapat pengakuan dan payung hukum dari pemerintah setempat.

“Ya, kalau diakui dan ada payung hukumnya kan lebih bisa berkembang, bisa juga dijadikan sebagai objek wisata,” katanya.

Kadis Pariwisata Tapanuli Tengah Rahmad Jambak yang dihubungi terpisah mengaku tetap mendukung terjaganya lubuk larangan Persaudaraan yang dikelola swadaya oleh masyarakat. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *