Tapteng – Pemerintah Kota Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menandatangani tukar hibah aset, di aula kantor Bupati Tapteng, Selasa 25 September 2018.
Ada 12 sertifikat aset milik Pemkab Tapteng yang berada di Kota Sibolga diserahkan kepada Pemko Sibolga termasuk satu sertifikat yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.
Demikian pula 13 aset milik Pemko Sibolga yang berada di Tapteng, diserahkan kepada Pemkab Tapanuli Tengah.
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tapteng yang telah melaksanakan tukar hibah aset, untuk kepentingan pembangunan di dua daerah.
Menurut dia proses tukar hibah aset ini telah puluhan tahun dilakukan tetapi baru terlaksana. Kiranya aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Proses ini dilakukan setelah Pemkab Tapteng dan Pemko Sibolga duduk bersama, berkonsultasi dengan BPK, dan BPK sendiri pun telah memberikan persetujuan,” ungkapnya.
Dia menambahkan aset Pemkab Tapteng yang diserahkan ke Pemko Sibolga nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sejumlah perkantoran pelayanan publik.
Sebaliknya, aset Pemko Sibolga yang telah diserahkan kepada Pemkab Tapteng dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Tapteng.
Berikut daftar aset milik Pemkab Tapteng di Sibolga:
2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Tuanku Dorong Hutagalung. 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Com Yos Sudarso Kota Beringin. 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Pari. 5 bidang tanah di Jalan Tongkol.
1 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Tenggiri. 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Thamrin. 1 bidang tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga di Jalan Tuanku Dorong Hutagalung.
Daftar aset Pemko Sibolga di Tapteng:
1 gedung Farmasi di Sibuluan Raya. 1 gedung Kantor BKKBN di Sarudik. 1 gedung eks Gudang Buku di Pandan.
4 gedung Sekolah Dasar di Kecamatan Pandan. 2 gedung SD di Kecamatan Sarudik.
2 gedung SD di Kecamatan Tukka. 1 gedung SD di Kecamatan Tapian Nauli. 1 gedung SD di Kecamatan Kolang. (ril)