Dinsos Tapteng Verifikasi dan Validasi Data KPM

dinsos tapteng1
Warga yang Hadir di Kantor Dinas Sosial Tapteng di Kecamatan Pandan. (FOTO: ist)

Tapanuli Tengah – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memverifikasi dan memvalidasi ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendataan ulang dilaksanakan di kantor dinsos setempat. Tujuannya untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PKH) dan adanya perubahan pembagian Beras Sejahtera (Rastra) menjadi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Tapteng Parulian S Panggaben SE.MSi mengatakan, pendataan dilakukan melalui camat, lurah, dan kepala desa, dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK).

“Selanjutnya, data yang diperoleh diverifikasi dan validasi oleh Dinsos Tapteng berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sehingga diperoleh data yang valid,” ujar Parulian dihadapan warga yang hadir di kantornya, kemarin.

Menurut Parulian, program PKH dan BPNT melalui Kementerian Sosial akan dilaksanakan sejak Januari 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai upaya untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan yang ada di daerah itu melalui berbagai program sosial.

Ia menyebut, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data terpadu pada Basis Data Terpadu (BDT). Hal itu nantinya akan menjadi acuan Pemerintah dalam mengintegrasikan bantuan sosial non tunai.

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, maka bantuan yang diberikan dalam bentuk uang akan diberikan secara non tunai ke rekening atas nama penerima bantuan sosial.

parulian panggabean
Kepala Dinas Sosial Tapteng Parulian Sojuangon Panggabean. (FOTO: ist)

Dijelaskan, dalam perpres tersebut disebutkan bahwa rekening atas nama penerima bantuan sosial (bansos) meliputi seluruh program bansos yang diterima KPM dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program bansos.

“Penyaluran bansos PKH dan BPNT ini secara non tunai dilakukan dengan menggunakan kartu kombo yang dinamakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan kartu debet yang dikeluarkan Himpunan Bank-bank Negara (HIMBARA). Kartu ini dapat merekam data penerima dan berfungsi tabungan dan dompet elektronik untuk belanja dari alokasi kuota. Untuk memberhasilkan pelaksanaan bansos pangan (BPNT dan Bansos Rastra) dibentuk tim koordinasi bantuan sosial pangan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, yang masing-masing bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program di wilayahnya. Untuk itulah verifikasi dan validasi ini kita lakukan,” ungkap Parulian.

Sambungnya lagi, pihaknya juga akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi dalam rangka memberhasilkan PKH dan BPNT yang dibantu oleh camat, lurah, serta kepala desa. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *