Sibolga – Petugas Sat Reskrim Polres Sibolga melumpuhkan dua tersangka pelaku pencurian sepedamotor (Runmor) dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, Rabu pagi 19 September 2018, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Oktober 2018 menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor itu terungkap setelah korban seorang ibu rumah tangga bernama Evaria Situmorang (39) warga Jl Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota menyampaikan informasi melalui sambungan seluler kepada petugas, telah kehilangan sepeda motor miliknya.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP.D.Ompusunggu, memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 03.30 WIB, petugas menemukan tersangka pelaku runmor berinisial AD alias S (30) sedang duduk di Jl Santeong Sibolga,” ujar Sormin.
Namun saat akan ditangkap, tersangka AD warga Jl Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, berusaha melarikan diri. Saat itu, petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tapi, tidak diindahkan AD.
“Tersangka AD akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya,” jelas Sormin.
Kemudian lanjut Sormin, setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka AD mengaku tidak sendirian melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ada temannya berinisial AS alias B.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka AD ke Sibolga Julu, dan menemukan sepeda motor itu beserta tersangka AS yang saat itu sedang berbaring di depan rumah warga,” terangnya.
Saat akan ditangkap, tersangka AS, warga Jl Sakura atas No 25, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara itu, berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
“Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan. Kaki tersangka dilumpuhkan dengan timah panas sebanyak 1 kali,” bebernya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga.
“Otak pencurian sepeda motor tersebut didalangi oleh tersangka AD. Rencananya septor itu akan mereka jual ke Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) seharga Rp.2 juta,” kata Sormin.
Kronologi pencurian
Kedua tersangka melihat sepeda motor Honda Vario warna putih biru milik Evaria Situmorang No Pol BB 5428 NO.
Kepada petugas, Evaria Situmorang menerangkan, sepeda motor (Septor) miliknya itu sedang parkir di samping rumahnya tanpa dikunci stang.
Saat itu, kedua tersangka mendorong septor tersebut sejauh lebih kurang 50 meter. Selanjutnya tersangka AD memasukkan kunci T. Namun kunci tersebut kemudian patah. Dan mesin septor tidak bisa hidup.
“Sehingga septor tersebut mereka dorong secara bergantian hingga ke tempat eks pusat informasi di Sibolga Julu. Dalam kasus ini, korban merugi Rp.20 juta lebih,” tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka, selain mengamankan 1 unit sepeda motor, petugas juga menyita 1 buah kunci ring, 1 buah obeng gagang plastik warna hitam, 1 buah potongan kunci T, 1 buah dompet merk Levis warna coklat.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (snt)