SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan menangkap sepasang kekasih sebagai tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (11/05/ 2024) sore pukul 18.00 WIB di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kedua tersangka yaitu SG (28) warga Lk. VI Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, dan AP (23) warga Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
“Keduanya sepasang kekasih terlibat kasus pencurian sepeda motor,” ungkap Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Sabtu (11/05/2024).
Ia menjelaskan, korban Riama Silaban. Sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor Vario warna biru No Pol BB 6775 NP ke Polres Sibolga pada tanggal 11 Mei 2024.
“Tindakan korban melaporkan kejadian ini menjadi langkah awal dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” tegas Suyatno.
Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka setelah Polisi menerima informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng.
“Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi, dan petugas berhasil menangkap SG dan AP tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Suyatno.
Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Sibolga. (ril)