Langkat – Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan mengapung di parit, Minggu 7 Oktober 2018, setlah dilakukan identifikasi terhadap jasad wanita itu di rumah sakit Bhayangkara Medan. Korbannya, Irda S (30) warga Dusun Hulu Dalam Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita. Korban diduga dibunuh.
Tak butuh waktu lama, dibawah komando Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi Sembiring berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita tersebut, Senin 8 Oktober 2018 pagi.
“Tersangkanya Junaidi alias Jumri (23), warga Dusun VII Pasiran Desa Karang Gading. Telah kita amankan ke Polres Langkat,” ujar Juriadi Sembiring.
Petugas yang menginterogasi tersangka, mengaku menghabisi nyawa Irda seorang diri.
“Tersangka membawa korban ke TKP, kemudian dibunuh dengan cara mencekik dan melakban mulut korban. Korban yang sudah tewas, kemudian dibuang ke parit. Namun sebelum dibuang, tersangka mengambil uang korban sebesar Rp1,850,000, serta 1 unit Handphone,” ungkap Juriadi.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit jam tangan, 1 unit Hp merek Samsung, 1 helai baju. (ian)