Tapanuli Tengah – Anggota DPRD Tapteng berinisial SG jadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas diduga fiktif. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut juga telah mengajukan pencekalan terhadap SG pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah ajukan pencekalan terhadap SG. Dia (SG) merupakan DPO Polda Sumut,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana dilansir laman tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (19/12).
Rony mengungkapkan, dengan berstatus DPO terhadap SG, Polda Sumut sudah berkordinasi dengan pihak terkait termasuk Imigrasi. “Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi tersangka SG kabur ke luar negeri,” kata Rony.
Ditanya keberadaan tersangka SG, Rony masih enggan membeberkannya. Tapi, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut meyakini SG dapat segera ditangkap.
“Memang, berdasarkan penyelidikan kita, tersangka ini sudah di luar Sumut, tapi kita tidak bisa sampaikan, nanti bisa semakin jauh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 655 juta lebih.
Polda Sumut telah berhasil menangkap empat tersangka dari tempat terpisah dan waktu berbeda, yakni AR, HN, JLS, dan JS. “Sedangkan SG masih diburu,” pungkasnya. (snt)