Mantan Bupati Ini Ditangkap dan Ditangkap Lagi

markas polda sumut
Gedung Mapolda Sumut. (foto: dok/ist)

Tapanuli Tengah – Lagi, mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, ditangkap Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dilansir laman medanbisnisdaily.com, Rabu (19/12)  penangkapan mantan orang nomor satu di Tapteng itu dibenarkan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.

Bacaan Lainnya

MP Nainggolan mengatakan, penahanan kali ini dilakukan kepada Sukran Jamilan Tanjung atas laporan penipuan senilai Rp 350 juta.

“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta,” beber MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (19/12).

Dijelaskan MP Nainggolan, penipuan itu dilakukan dalam bentuk mahar proyek. Dimana Sukran menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016, tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepadanya sebesar Rp 350 juta.

“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi,” ujarnya.

Awalnya, lanjut MP Nainggolan menerangkan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Setiap dilakukan penagihan, tersangka selalu menghindar. Hingga akhirnya pada September 2016, korban yang mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, kemudian mengadukannya ke Polda Sumut pada 2 November 2018.

“Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban,” ungkapnya.

Diketahui, Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut pada 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penahanan dilakukan usai Sukran menjalani sidang sebagai tahanan kota Kejatisu, atas laporan Joshua Marudutua Habeahan yang juga terkait mahar proyek. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *