Duh, Pria Ini “Gituin” Putri Tirinya

bejat
Tersangka Asusila Berinisial RS alias R. (Foto: dok)

Sibolga – Perbuatan seorang Bapak yang satu ini sangat tidak pantas untuk ditiru. Bukannya melindungi keluarganya, pria ini malah nekat berbuat bejat dan merusak ‘harta karun’ putri tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Pria itu adalah RS (29), warga Jl Ade Irma Suryani, Gg Barat, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Bacaan Lainnya

Bapak durjana itu akhirnya ditangkap petugas setelah ayah kandung korban Imran Efendi Gea (36) melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polres Sibolga, Minggu 6 Januari 2019.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, tersangka RS ditangkap di Desa Unte Mungkur I, Kabupaten Tapteng, sekira pukul 05.00 WIB, Senin 7 Januari 2019.

“Begitu mendapat laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari langsung memerintahkan unit Opsnal untuk menyelidiki dan olah TKP,” ujar R Sormin, Kamis 10 Januari 2019.

Selanjutnya, petugas memburu tersangka dan berhasil meringkusnya di rumah keluarganya. Bahkan tersangka mengaku berencana melarikan diri ke Aceh.

Ironis, tersangka RS mengakui bukan cuma sekali ‘menggituin’ putri tirinya, tetapi sudah 3 kali. Aksi bejat RS terhadap putri tirinya tersebut dilakukan ketika sang istri tidak berada di rumah.

Tersangka RS pernah mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada ibunya. Sebelumnya, korban pernah memberitahukan kejadian itu pada ibunya, tetapi ibunya tidak percaya dan memarahi korban.

“Saat ini tersangka RS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 82 ayat (2) atau pasal 81 ayat (2) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Sormin. (dody irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *