Tapanuli Tengah – Seorang petani berinisial HC (51) petani, warga Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara terjerat hukum dalam kasus perjudian KIM. HC ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng pada Rabu, 30 Januari 2019 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu R Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Februari 2019 membenarkan penangkapan juru tulis judi KIM itu.
R Sipahutar menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi, bahwa di TKP penangkapan ada seseorang yang diduga melakukan perjudian KIM.
“Berdasarkan informasi itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Dari informasi tersebut ternyata benar, sehingga HC diamankan,” kata R Sipahutar.
Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit Handphone merek Mito warna hitam kombinasi silver yang berisikan angka-angka tebakan judi KIM, serta uang tunai sebesar Rp46.000. “Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Tapteng,” jelas Paur Humas. (ril)