Tapanuli Tengah – Sat Reskrim Polres Tapteng kembali menangkap seorang tersangka pelaku juru tulis perjudian KIM dari Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu malam, 30 Januari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu R Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Februari 2019 mengatakan tersangka berinisial SZ (50) warga Aek Gambir.
“Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi bahwa ada permainan judi KIM yang dilakoni SZ. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan memerintahkan personel nya untuk melakukan penyelidikan,” kata R Sipahutar.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit Handphone berisi angka-angka tebakan judi KIM serta uang sebesar Rp60.000. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres Tapteng,” jelasnya. (ril)