Tapanuli Tengah – Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara ditingkatkan. Tim pengawas pun dibentuk, namanya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga.
Tim tersebut ada di setiap kecamatan di Tapteng (20 kecamatan) untuk melakukan pengawasan.
Pembentukan tim diawali rapat koordinasi bertempat di PIA Hotel Pandan, pada Rabu lalu, (27/2/2019).
“Pembentukan Tim Pora ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 62 untuk mengawasi beragam kegiatan orang asing atau warga negara asing di wilayah NKRI,” ujar Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul dalam sambutannya.
Menurut Darwin, kehadiran orang asing yang bekerja maupun yang berinvestasi di daerah memang diperlukan jika dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.
“Namun pengawasan orang asing juga sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi perdagangan manusia (Human Trafficking ) dan penyelundupan manusia,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut wabup Tapteng, tim nantinya tetap berkoordinasi dengan instansi pemerintah, baik di tingkat daerah hingga pusat.
“Peran anggota Tim Pora diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. Tim Pora diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (ril)