Tapanuli Tengah – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menyerahkan sertifikat akreditasi puskesmas kepada 11 (sebelas) Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Tapanuli Tengah, di Grand Ball Room Hotel PIA Pandan, Jumat (1/3/2019).
Sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Madya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Ke-11 puskesmas yang menerima sertifikat yakni, Puskesmas Pulo Pakkat di Kecamatan Sukabangun, Puskesmas Sibabangun, Puskesmas Pandan, Puskesmas Pinangsori, Puskesmas Hutabalang di Kecamatan Badiri, Puskesmas Kalangan di Kecamatan Pandan, Puskesmas Sarudik, Puskesmas Tukka, Puskesmas Kolang, Puskesmas Sorkam.
10 puskesmas itu memperoleh akreditasi pada tahun 2018 Puskesmas Poriaha di Kecamatan Tapian Nauli yang memperoleh akreditasi pada tahun 2017.
Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pencapaian akreditasi puskesmas dan berpesan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Selamat atas pencapaian akreditasi ini. Berbicara kesehatan tentulah berhadapan dengan masyarakat luas. Saya berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan agar dapat menindaklanjuti kelengkapan puskesmas yang belum terakreditasi. Kapus harus tunjukkan kinerja di Tapanuli Tengah ini,” kata Bupati Tapteng dalam sambutannya.
Bakhtiar minta kepada Kapus dan paramedis di Puskesmas untuk terus berpacu, mengabdi pada masyarakat dan menjamin kesehatan masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang sakit atau butuh pertolongan, jangan tanyakan dulu darimana dan bagaimana, namun dengan sigap menanyakan apa keluhannya dan diagnosa apa penyakit yang dideritanya, administrasi belakangan,” tegas Bakhtiar yang memotivasi para Kapus, paramedis dan pemangku kepentingan terkait bidang kesehatan di daerah itu.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Hutabalang Drg. Devri Stevani Rambe sebagai Perwakilan Puskesmas yang mendapatkan Sertifikat Akreditasi menyampaikan bahwa akreditasi puskesmas adalah penilaian dan pengakuan dari pihak eksternal, yang dalam hal ini Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi terhadap Puskesmas mengenai sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok serta sistem manajemen mutu Puskesmas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Drg. Devri Stevani Rambe menerangkan, dasar utama kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Praktik Mandiri Dokter, dan Praktik Mandiri Dokter Gigi.
“Kita harus mempertahankan pencapaian akreditasi ini. Terima kasih kepada Bapak Bupati Tapanuli Tengah dan Ibu Kepala Dinas Kesehatan yang telah membimbing kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam, S.KM, M.Kes dalam laporannya menyampaikan bahwa pusksemas yang menerima akreditasi ada sebanyak sebelas puskesmas.
10 puskesmas yang terakreditasi tahun 2018 dan 1 puskesmas terakreditasi pada tahun 2017. “Semua Puskesmas yang menerimana akreditasi ini adalah Madya,” terangnya. (ril)