Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Setara PNS Diundur

ilustrasi penerimaan cpns
Foto: ilustrasi.

SmartNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunda pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS.

Penundaan itu berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian PANRB bernomor B/281/S.SM.01.00/2019 tentang Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 1.

Seperti dilansir detikcom, Sabtu (2/3/2019). Dalam surat itu disebutkan ada sejumlah pemberitahuan terkait dengan diselenggarakannya pengadaan pegawai setara PNS pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristek) dan 370 pemerintah daerah (Pemda) yang telah dilakukan.

Pertama, untuk jabatan Dosen dan Tenaga Pendidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kemenristek, peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade diumumkan pada 1 Maret 2019.

Kedua, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemda belum dapat dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangannya yakni, masing-masing Pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.

Selain itu, masing-masing Pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

Untuk itulah, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah yang menyelenggarakan seleksi tersebut untuk menyampaikan usulan yang dimaksud paling lambat 11 Maret 2019.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah usulan tersebut dipenuhi oleh masing-masing Pemda.

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian PANRB tersebut maka pengumuman kelulusan seleksi pegawai setara PNS tahap satu paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pada 12 Maret 2019.

“Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019,” tulis BKN dalam Twitter resminya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *