Bakhtiar Sarankan Bonaran Gosok Gigi Sebelum Tidur

Untitled 1
Bonaran Situmeang (kiri), Bakhtiar Ahmad Sibarani (kanan) didampingi Wabup Tapteng Darwin Sitompul. (Foto: Dok.Ist)

Tapanuli Tengah – Bakhtiar Ahmad Sibarani menanggapi pernyataan Bonaran Situmeang yang menyebutkan bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani pemberi uang dalam kasus suap Akil Mochtar. Bakhtiar mengatakan, dirinya tidak punya kepentingan dalam kasus tersebut.

“Pertama sudah saya jelaskan itu di depan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Katanya saya menyuap, kepentingan apa saya menyuap. Emang saya yang mau jadi bupati?” ujar Bakhtiar menjawab wartawan di kantor bupati di Pandan, Senin (4/3/2019).

Bacaan Lainnya

“Saya sarankan Bonaran jangan berkelebihan bicara. Saya gak pernah bilangkan di Pengadilan saya menyuap. Mana pernah. Saya sarankan Bonaran gosok gigi sebelum tidur,” sambung Bakhtiar.

Sebelumnya, usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin siang (4/3/2019), Bonaran Situmeang mengaku telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kelanjutan perkaranya di KPK dalam kasus suap Akil Muchtar, beberapa tahun silam yang menjebloskannya ke Lapas Suka Miskin.

Bonaran mengatakan yang memberi uang dalam kasus tersebut adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan bukan dirinya.

Bonaran mengaku, surat permohonannya itu ke KPK telah ia kirim pada 1 Maret 2019. “Saya, pada tanggal 1 Maret kemarin sudah mengirim surat ke KPK. Saya minta KPK agar segera menindaklanjuti kelanjutan perkara saya. Karena nyata-nyata, dalam kasus tersebut yang pemberi uangnya adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bukan saya,” kata Bonaran kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga.

Sekadar diketahui, Bonaran Situmeang langsung ditangkap Polda Sumut usai bebas dari Lapas Suka Miskin pada Oktober 2018 lalu, karena dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan CPNS tahun 2014, hingga kemudian Bonaran dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kasus baru yang menjerat Bonaran ini, sudah dua kali disidangkan di PN Sibolga. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian pada Senin 4 Maret 2019, Penasehat Hukum Bonaran menyampaikan eksepsi. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *