PANDAN – Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara ini diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapteng, Selasa (07/10/2025).
MCSP ini merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Hasil supervisi yang dilakukan KPK ini bisa akan menjadi suplemen untuk melakukan perubahan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, baik dalam Tata Kelola Manajemen Internal Pemerintahan Kepegawaian sampai kemudian dalam aspek Pelayanan Publik,” katanya.
Pada kesempatan ini, Masinton Pasaribu memaparkan sedang melakukan pembenahan internal di jajaran Pemkab Tapteng.
“Kami sedang berbenah, namun pembenahan kami belum beranjak. Belum ada lompatan yang tinggi, sehingga kami ingin mendapatkan masukkan yang diberikan Korsupgah KPK, tentang bagaimana strategi agar semua menjalankan kepatuhan opini,” katanya.
Dikatakan, peran yang dilakukan untuk penataan paralel dengan berbagai penilaian, baik itu Ombudsman, SAKIP.
“Sekarang KPK, jadi semuanya tentu ini menjadi semangat kami untuk melakukan penataan-penataan,” kata Masinton Pasaribu.
Ia menjelaskan, berkomitmen penuh untuk menerapkan sistem pembenahan.
“Sekarang saya dan Pak Wakil Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penataan di internal kami, mulai dari penempatan jabatan, itu tidak ada lagi setoran,” beber Masinton Pasaribu.
Menurut Bupati, penempatan yang diterapkan dengan merit sistem.
“Saya percaya bahwa dari sistem itu adalah salah satu cara yang terbaik, agar kita bisa mendapatkan menempatkan orang-orang pada posisi jabatan yang tepat,” jelasnya.
Masinton Pasaribu juga mengungkap, saat ini Pemkab Tapteng melakukan seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong, serta 1 Jabatan untuk Sekretaris Daerah Tapteng.
“Ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada siapapun, sehingga akan didapatkan pejabat yang berdedikasi yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah Uding Jaharudin menyampaikan, KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan KKN di daerah.
“Agar tata kelola terlaksana dengan baik, sehingga kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, ada 7 klasifikasi korupsi yang berupa kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Rakor zoom meeting ini diikuti oleh Plh, Sekretaris Daerah dan OPD Pemkab Tapteng. (ren/ril)







