Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan KDRT

KDRT
Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan KDRT.

TAPTENG – Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mediasi kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Mediasi digelar di Ruang SPKT Polres Tapteng, pada Selasa 9 Juni 2026 pukul 15.30 WIB, berakhir dengan kesepakatan damai, dihadiri pelapor, F (29), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Pandan, dan terlapor, I (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sibuluan, yang merupakan suami dari pelapor.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng melalui laporan resmi Ka SPKT Iptu P. Pasaribu menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat dalam menindaklanjuti laporan aduan yang dimasukkan oleh pelapor.

Dalam proses konseling, pelapor menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan kasar, baik secara fisik maupun psikis, yang dilakukan oleh terlapor.

Selain itu, pelapor juga mengadukan permasalahan nafkah keluarga serta tindakan terlapor yang membawa anak pertama mereka pergi dari rumah tanpa izin.

Sementara itu, pihak terlapor yang diberikan kesempatan berbicara mengakui seluruh perbuatannya.

Terlapor membenarkan bahwa keharmonisan rumah tangga mereka terganggu akibat dampak negatif dari keterlibatannya dalam permainan judi online.

Menanggapi permasalahan tersebut, Polres Tapteng memberikan saran serta nasihat kepada kedua belah pihak.

Petugas menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan kedua anak mereka yang masih balita.

Setelah mendengarkan arahan dari petugas, pelapor akhirnya menyatakan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga ini secara kekeluargaan. Namun, pelapor meminta bantuan petugas agar dapat dipertemukan kembali dengan anak pertamanya yang saat itu berada di rumah orang tua terlapor.

Merespons permintaan tersebut, petugas langsung mendampingi proses penjemputan anak tersebut untuk dibawa ke SPKT Polres Tapteng guna dipertemukan kembali dengan ibunya.

“Di akhir kegiatan, pihak pelapor menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polres Tapanuli Tengah atas fasilitas mediasi yang diberikan,” kata Ka SPKT Iptu P. Pasaribu, Jumat 12 Juni 2026. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *