Tapanuli Tengah – Sat Res Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya depan salah satu rumah makan Ayam Penyet, Selasa (5/3/2019). Pria tersebut berinisial DPT alias Dedek, warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu R Sipahutar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2019) menjelaskan, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli sabu, maka dilakukan pengintaian yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Martoni bersama personelnya.
“Beberapa saat setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat tersangka bersama seorang temannya. Dedek berhasil ditangkap. Sementara temannya melarikan diri,” ujar R Sipahutar.
Di lokasi penangkapan, Dedek digeledah. “Barang bukti narkotika yang sebelumnya dibuang tersangka ke tanah kemudian diamankan petugas ,” jelas Sipahutar.
Dedek juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia beli dari seseorang yang disebut bernama Gito, warga Budi Luhur, Pandan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat Gito. Namun setelah di cek, tidak menemukan nama yang disebutkan tersangka,” terangnya.
Setelah itu, tersangka Dedek bersama barang bukti 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0.18 gram di bawa ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ril-dody)