Sibolga – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ZST alias A warga Jalan KH Ahmaad Dahlan Kota Sibolga, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dari Polres Sibolga. Pemuda tersebut diamankan petugas dari tempat kerjanya, sekira pukul 21.30 Wib, Selasa (19/3/2019).
Pemuda ini ditangkap petugas karena diduga telah melakukan perbuatan mesum terhadap pacarnya, yakni seorang gadis yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, sebelumnya polisi telah menerima laporan Menita Zalukhu (orangtua si gadis), pada Senin (4/3/2019) yang lalu.
Saat melapor, Ibu tersebut merupakan warga Dusun I, Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kepada Polisi, Dia menjelaskan, anak perempuannya, dua hari tak pulang ke rumah, Sabtu-Minggu (2-3/3/2019). Setelah dihubungi, anak gadisnya mengaku sedang bersama dengan temannya.
Tak kehilangan akal, orangtua gadis itu kemudian menelepon keluarganya untuk membujuk agar si gadis pulang ke rumah. Setelah dibujuk, si gadis akhirnya bersedia pulang.
“Saat di rumah, si gadis mengakui kepada orangtuanya, kalau dia (si gadis) telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki,” ujar Sormin.
Sormin menambahkan, pemuda tersebut ditangkap petugas dari tempat kerjanya. Dia (tersangka) mengaku sebagai pacar si gadis sejak Februari 2019.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan melapas 76D Jo 81 ayat (1) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Sementara, si gadis juga telah menjalani visum et repertum (VER) di rumah sakit untuk kepentingan proses penyelidikan polisi,” tutur Sormin. (snt)