Di Kantor Polisi Pria Ini Tak Garang Lagi

tersangka
Foto tersangka (baju merah). (Foto: Dok Ist)

Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap seorang warga dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Tersangkanya warga Jl Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga berinisial CAP alias J (36) sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap dari sebuah warung kopi di Jl Murai arah gunung, pada Selasa malam (25/3/2019) sekitar pukul 23.40 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, Sat Narkoba Polres Sibolga menyita barang bukti berupa handphone dari atas meja warung tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan kantongan plastik berisi satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah mancis gas, dua buah pisau lipat dari sebuah pot bunga.

Kemudian, satu kotak rokok. Didalamnnya ditemukan tiga bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 3,5 gram, dan satu unit handphone merek Samsung.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan pernah membeli sabu-sabu dari seseorang sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta. Sehingga dilakukan pengembangan dengan cara diawasi oleh petugas untuk menghubungi seseorang dengan maksud membeli barang haram tersebut. Kemudian persesuaian terjadi, dimana sabu-sabu dijemput di Jl Lumba-lumba Sibolga dan selanjutnya orang tersebut diamankan. Dan setelah urine tersangka diperiksa, positif mengandung Amphetamine dan Metahampetamine,” ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2019).

Menurut Sormin, tersangka yang sudah dikaruniai dua orang anak, pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2013, dan dihukum selama 5 tahun di Lapas Pematangsiantar.

barbuk
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. (Foto: dok ist)

“Sabu-sabu yang disita tersebut diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu (24/3/2019) pukul 17.00 WIB di Jl SM Raja Gg Sihopohopo Sibolga, dan kemudian dipaketi serta dijualkan pada orang lain dan termasuk yang dikonsumsi oleh tersangka,” jelas Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *