Heppy Rosnani Sinaga Ditangkap, Bonaran: Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba

Untitled 5
Heppy Rosnani Sinaga (kiri), dan kanan, Raja Bonaran Situmeang. (Foto: SmartNews)

Tapanuli Tengah – Kabar penangkapan terpidana kasus penipuan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara ditanggapi Raja Bonaran Situmeang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (15/4/2019).

“Puji Tuhan, kalau Heppy Rosnani Sinaga sudah tertangkap. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Ini yang kita tunggu-tunggu kan gitu lho,” ucap Raja Bonaran Situmeang kepada wartawan.

“Ada orang yang sudah terbukti inkrach, enak-enak dia di Restu, di Apuk makan nasi goreng. Enak aja dia. Dia harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya,” sambung Bonaran tanpa menjelaskan siapa yang ia maksudkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Heppy Rosnani Sinaga (36) terpidana kasus penipuan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung dari tempat persembunyiannya di Medan.

Heppy Rosnani Sinaga (36) diringkus di kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu malam (14/4/2019).

“Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” kata Kepala Kejari Sibolga, Timbul Pasaribu, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kepada wartawan Senin siang (15/4/2019) di Medan.

Heppy Rosnani Sinaga (36) didakwa melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng di masa pemerintahan yang dipimpin Raja Bonaran Situmeang.

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghukum wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun Jaksa banding ke PT Medan. Kemudian pada September 2016 PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahanan rumah sejak penyidikan itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi itu.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Timbul.

Menurut Timbul, selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

“Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati Tapteng (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” jelas Timbul. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *