Tim Intelijen Kejagung Berhasil Amankan DPO Kejari Sibolga

heppy rosnani sinaga
Heppy Rosnani Sinaga (Kanan). (Foto: Istimewa)

Tapanuli Tengah – Heppy Rosnani Sinaga akhirnya berhasil diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sebagaimana diketahui Kejakasaan Negeri Sibolga menetapkan Heppy Rosnani Sinaga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Pada Senin pagi (15/4/2019) beredar release dan foto terkait penangkapan Heppy Rosnani Sinaga melalui WhatsApp.

Dalam release yang menyebar itu dilihat SmartNews. Heppy Rosnani Sinaga disebut merupakan terpidana kasus penipuan yang telah menerima uang sebesar Rp.1.24 Milyar dari delapan orang yang dijanjikan akan diluluskan sebagai CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2014 pada pemerintahan Raja Bonaran Situmeang.

Disebutkan juga, bahwa Heppy Rosnani Sinaga diamankan tim Intelejen Kejagung dan Kejatisu pada hari Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 20,45 WIB tanpa perlawanan di Jl Sejahtera, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.

Selain itu dijelaskan juga dalam release itu, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 31 K/PID/2017 Tanggal 6 April 2017, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Heppy Rosnani Sinaga.

Selanjutnya diterangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 425/PID/2016/PT MDN Tanggal 22 September 2016, menyatakan terdakwa Heppy Rosnani Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan”, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penangkapan Heppy Rosnani Sinaga. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *