Usai Ditangkap, Heppy Rosnani Sinaga Dibawa ke Tapanuli Tengah

IMG 20190415 WA0013
Heppy Rosnani Sinaga. (Foto Dok Istimewa)

Tapanuli Tengah – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian membenarkan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Heppy Rosnani Sinaga, pada Minggu malam (14/42019) sekitar pukul 20.45 WIB.

“Benar, Heppy Rosnani Sinaga sudah ditangkap Minggu malam 14 April 2019 oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut dari rumah keluarganya di Medan di Jl Sejahtera, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan, sekitar pukul 20.45 WIB,” ujar Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4/2019).

Bacaan Lainnya

Sumanggar menjelaskan, terpidana kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 itu telah dibawa dari Medan.

“Tadi jam 10.00 WIB, Heppy Rosnani Sinaga sudah diberangkatkan jalan darat dari Medan menuju Tapanuli Tengah,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin pagi (15/4/2019) beredar release dan foto terkait penangkapan Heppy Rosnani Sinaga melalui WhatsApp.

Dalam release yang menyebar itu seperti dilihat SmartNews, Heppy Rosnani Sinaga disebut merupakan terpidana kasus penipuan yang telah menerima uang sebesar Rp.1.24 Milyar dari delapan orang yang dijanjikan akan diluluskan sebagai CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2014.

Selain itu dijelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 31 K/PID/2017 Tanggal 6 April 2017, dinyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Heppy Rosnani Sinaga.

Selanjutnya diterangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 425/PID/2016/PT MDN Tanggal 22 September 2016, menyatakan terdakwa Heppy Rosnani Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan”, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *