Surat Perintah Kejatisu ke Kejari Sibolga Terkait Laporan Mobil Dinas DPRD Tapteng

IMG 20250225 104337
Surat yang dikeluarkan Kejatisu ke Kejaksaan Negeri Sibolga terkait mobil dinas DPRD Tapteng.

TAPTENG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian Pidana Khusus (Pidsus) mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025.

“Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap barang milik daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013,” demikian mengutip isi surat yang dikeluarkan Pidsus-3A di Medan (20/02/2025).

Bacaan Lainnya

IMG 20250224 WA0020

Isi surat yang diterima oleh sejumlah wartawan melalui WhatsApp, pada Senin malam (24/2/2025), juga berisi kalimat “Sehubungan dengan Surat laporan/ pengaduan Nomor: 700/50/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap barang milik daerah pada Sekretariat DPRD Tapteng berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013.

Maka Kejatisu menyampaikan, setelah melakukan penelitian terhadap laporan/pengaduan dimaksud, Kejatisu meneruskan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk ditindaklanjuti.

Selain kalimat tersebut, surat ini juga dicap dengan lambang Kejaksaan, Atas Nama (An) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap. S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama. Dan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.

IMG 20250224 WA0014

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih menyebutkan, bahwa surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 dari Kejatisu belum mereka terima.

“Hasil konfirmasi dari pak Kasi Pidsus terkait surat (Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025-red) itu. Kalau menurut yang bersangkutan, pak Kasi Pidsus, surat itu belum masuk. Tapi kalau ada perkembangan selanjutnya, entah besok atau minggu ini ada suratnya, saya kabari,” katanya saat dihubungi melalui selulernya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *