TAPTENG – Nelayan berinisial AS, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara (Sumut), ditangkap aparat kepolisian, Kamis sore (17/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Pria 38 tahun ini diduga sebagai pengedar narkoba. Darinya, polisi turut mengamankan barang bukti enam paket sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan AS ditangkap petugas atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi, dan petugas mengamankan AS,” kata AKP J. Munthe.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan AS, petugas menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka.
“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu tambahan serta 3 (tiga) lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu,” bebernya.
Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram.
Kasat Narkoba menyampaikan, saat ini tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ren)






