Pemkab Tapteng Bersama DPRD Sepakati 3 Ranperda

WhatsApp Image 2026 09 22 at 09.04.30
FOTO: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani, Wakil Ketua DPRD Disman Sihombing serta Sekwan DPRD.

TAPTENG – Dalam upaya menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemkab bersama DPRD Tapteng menyepakati 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapteng dipimpin oleh Ketua Ahmad Rivai Sibarani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Selasa (22/9/2026).

Bacaan Lainnya

Berikut tiga Ranperda yang disepakati tersebut:

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah ini diarahkan untuk melakukan penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah agar struktur kelembagaan Pemkab Tapteng menjadi lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan kelembagaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Organisasi perangkat daerah harus mampu mendukung pencapaian target pembangunan dengan struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta didukung pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.

Dengan adanya penataan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum.

Melalui Peraturan Daerah ini, Pemkab Tapteng diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, termasuk mengenai mekanisme, sasaran, bentuk pelayanan, koordinasi, serta dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Dengan demikian, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Persoalan sampah merupakan salah satu tantangan yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi, serta meningkatnya volume sampah membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga pada pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Pemkab Tapteng akan memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Diharapkan, regulasi ini dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah.

Dalam pidatonya pada paripurna DPRD tersebut, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan regulasi daerah menjawab kebutuhan nyata warga, mendukung prioritas pembangunan, serta memberikan kepastian hukum.

“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum. Ketiga Ranperda ini memiliki satu tujuan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jangan kita ukur keberhasilan hanya dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ukur dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar sibuk, tetapi masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja,” tegas Masinton Pasaribu.

Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, Pemkab dan DPRD Tapteng berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada solusi nyata bagi seluruh masyarakat Tapanuli Tengah.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi, Wakil Ketua Disman Sihombing dan Anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, para Asisten, Staf Ahli, serta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tapteng. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *