SmartNews, Tapteng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan pelaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tapteng.
Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahan, Pandan, Minggu (21/4/2019) menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU terdapat di beberapa kecamatan.
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae.
Kemudian di kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan.
Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
Menurut Setiawati, PSU dilaksanakan usai pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapteng.
Dia mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.
Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.
“Alasan utama dilaksanakan PSU, karna ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” kata Setiawati.
Ditanya soal sanksi, ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang pemilu, sanksinya adalah pidana pemilu. (snt)