Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Kecamatan di Tapteng

ketua bawaslu 1
Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak. (Foto: SmartNews)

SmartNews, Tapteng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara merekomendasikan pelaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.

Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahan, Pandan, Minggu (21/4/2019) menjelaskan, PSU dilaksanakan setelah pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapteng.

Bacaan Lainnya

Setiawati mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.

“Sesuai dengan hasil pleno kami pada Sabtu (20/4/2019), kita telah merekomendasikan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan di Tapteng, yakni di Kecamatan Manduamas, Andam Dewi, Barus, Sorkam, Sorkam Barat, Badiri, Sibabangun, dan di Kecamatan Pandan, ” ujar Setiawati mengawali keterangannya.

Menurut Setiawati, surat rekomendasi PSU telah disampaikan kepada KPU. “Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019,” jelasnya.

“Alasan utama dilaksanakan PSU, karna ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu dan pengawas TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” bebernya.

Ditanya soal sanksi “sesuai dengan undang-undang pemilu, sanksinya adalah pidana pemilu,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *