SmartNews, Tapteng – Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berdatangan.
Hari ini, Rabu (24/4/2019) Caleg Golkar Tapteng Desmar Elfa Harefa nomor urut 5 di Dapil 2 melaporkan mantan Ketua Golkar Tapteng Darma Bhakti Marbun ke Bawaslu dan diterima Komisioner Sapran Matondang.
Dalam laporannya, Desmar Elfa Harefa mengatakan, perolehan suaranya diduga telah ‘diambil’ Darma Bhakti Marbun, yang diketahui juga sebagai Caleg dari Golkar dari dapil yang sama.
Selain Darma Bhakti Marbun, Desmar juga melaporkan anggota Panwascam karena diduga melakukan pembiaran terjadinya kecurangan Pemilu 2019.
Diketahui, Darma Bhakti Marbun adalah caleg Golkar nomor urut 1 di daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Badiri, Pinangsori, Sibabangun, Sukabangun, dan Lumut.
Kedatangan Desmar ke Bawaslu turut didampingi Ketua Himni Tapteng, Famoni Gulo dan Penasihat Himni, Jamil Zeb Tumori, dan langsung menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu di jalan Oswald Siahaan, Kecamatan Pandan.
Saat melaporkan, Desmar memaparkan, dugaan kecurangan yang ia maksud, terjadi pada saat rapat pleno perhitungan suara di Kecamatan Badiri. Ketika pembacaan hasil pleno, jumlah suara caleg nomor urut 1 Darma Bhakti Marbun bertambah, berbeda dengan hasil perolehan suara pada C1.
“Sementara perolehan suara caleg nomor urut 8, Dahrul Husni Panggabean menjadi berkurang atau tidak sesuai lagi dengan data C1,” kata Desmar.
Dugaan kecurangan terjadi di Kelurahan Hutabalang yang terdiri dari 21 TPS. Perolehan suara Darma Bhakti Marbun bertambah signifikan dari sebelumnya 34 suara menjadi 129 suara.
Perolehan suara Dahrul Husni Panggabean berkurang dari sebelumnya 236 suara menjadi 141 suara. Diduga sebanyak 95 suara berpindah ke Darma Bhakti Marbun.
Menurut Desmar, dugaan kecurangan serupa juga terjadi di beberapa desa dan kelurahan lain, di antaranya Desa Sijagojago.
“Kita sudah serahkan bukti salinan C1 Partai Golkar. Hasil rekapan C1, rekaman suara ketua panwas Badiri, yang menyebut ada kesepakatan antara Caleg yang disetujui oleh Partai. Hal itu diaminkan Panwascam sehingga saksi partai Golkar di pleno kecamatan tidak bisa berbuat apa-apa,” kata dia.
Akibat kecurangan itu, Desmar merasa dirugikan, karena perolehan suaranya sebelumnya lebih unggul dari perolehan suara Darma Bhakti Marbun.
“Saya dirugikan karena suara saya sebelumnya lebih banyak, tapi karena suara Darma Bhakti ditambah dari suara caleg lain, suara dia (Darma,red) jadi lebih banyak dari saya,” sebutnya.
“Kita minta Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada oknum Panwascam yang membiarkan dan mengamini ada pemindahan suara caleg. Bukti kita ada, suara rekaman pembicaraan. Kita juga meminta penetapan tingkat kecamatan ditunda,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tapteng, Sapran Matondang menjelaskan, pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan caleg Golkar Tapteng tersebut.
“Sore ini juga kita akan panggil Panwascam untuk mengklarifikasi, semua bukti yang terkumpul akan kita konfirmasi ke KPU,” ujar Sapran.
Terpisah, Darma Bhakti Marbun kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu malam terkait pelaporan tersebut mengatakan akan menuntut balik.
Menurut Darma, dengan adanya laporan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku memiliki semua buktinya. “Silahkan cek formulir C1. Saya keberatan dengan laporan itu. Saya akan tuntut balik,” tegasnya. (snt)