Sidang Lanjutan Bonaran, Seorang Petugas Lapas Dihadirkan

sidang lanjutan bonaran
Foto: dok/JerZ/snt2.

SmartNews, Tapteng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Raja Bonaran Situmeang (RBS), pada Senin (5/5/2019) kemarin.

Salah satu saksi tak lain adalah yang pernah jadi wakil Bonaran semasa dirinya aktif sebagai bupati Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dia adalah Sukran Jamilan Tanjung. Selain Sukran, JPU juga menghadirkan dua orang wanita bernama Yesi Mayasari , serta satu orang petugas Lapas Klas II A Sibolga.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan JPU tersebut untuk dimintai keterangan atas laporan Heppy Rosnani Sinaga yang menjerat Raja Bonaran Situmeang yang kini mendekam di Lapas.

Dalam keterangannya, Yesi mengaku dirinya sebagai seorang staf administrasi.

Berdasarkan kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Yesi mengatakan pernah mengirim uang sebesar Rp.3 juta lebih ke nomor rekening Farida hutagalung.

Menurut Yesi, uang yang ia transfer itu katanya atas perintah RBS saat masih menjabat sebagai bupati Tapteng.

“Saya dulu staf administrasi semasa terdakwa menjadi bupati. Saat itu saya pernah disuruh mengirim (tansfer) uang ke rekening Farida Hutagalung, tapi saya tidak tau uang itu untuk apa,” katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak kenal dengan Heppy Rosnani Sinaga dan Farida Hutagalung, namun mengakui pernah melihat Efendi Marpaung sebanyak 2 kali.

Sementara itu, seorang wanita yang dihadirkan yakni, bertugas sebagai petugas Lapas Sibolga. Wanita itu dihadapan majelis hakim menyebut, soal adanya pertemuan Sukran Jamilan Tanjung dengan Heppy Rosnani Sinaga, di dalam Lapas, tidak ia ketahui tujuannya untuk apa.

Namun dia mengaku hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menjaga pertemuan Sukran dan Heppy di dalam ruangan.

“Saat itu saya diperintahkan oleh atasan untuk menjaga Pak Sukran dan Heppy. Saya tidak tau tujuan mereka bertemu. Tapi sepengetahuan saya, pada pertemuan itu mereka seolah-olah baru kenal dan terlihat biasa saja,” katanya.

“Yang saya tau mereka hanya berbincang-bincang terkait masalah pak Bonaran dan Heppy. Saya juga tidak tau jelas apa yang mereka ceritakan,” timpalnya.

Sementara itu, Sukran Jamilan Tanjung dalam kesaksikannya pada persidangan RBS mengatakan, berdasarkan pengakuan Heppy Rosnani pada persidangan sebelumnya yang mengaku didatangi Sukran tujuannya untuk mencabut laporan yang menjerat RBS.

Sukran menyebut, sebelum pertemuannya dengan Heppy Rosnani Sinaga, ia mengaku ditemui seseorang yang mengaku adik Heppy Rosnani saat dirinya (sukran,red) sedang menunggu kelurganya yang mau datang berkunjung menemuinya di Lapas.

“Waktu itu aku sedang menunggu kakak saya dari Jakarta di ruang tunggu, tiba-tiba datang orang mengaku marga Sinaga dan katanya dia adik Heppy Rosnani,” ujarnya.

Menurut Sukran, pertemuannya dengan Heppy merupakan inisiatif dirinya secara pribadi untuk mengetahui kebenaran dari pernyataan Sinaga. Namun pernyataan yang dia dengar dari orang yang mengaku adik Heppy tidak sesuai dengan hasil keterangan Heppy Rosnani Sinaga.

“Waktu itu saya dibilang kawan uda kenal dengan Heppy Rosnani Sinaga, saya bilang belum, itu dia kata kawan saya ini. Saat itu ada di dalam ruang tunggu main anak-anak sama keluarganya itu kalau gak salah, saat itu juga ada yang datang mengaku adik Heppy Rosnani Sinaga,” tuturnya.

Namun saat JPU mempertanyakan, apakah Sukran benar meminta Heppy Rosnani Sinaga untuk mencabut laporannya. Sukran menyatakan hal itu tidak benar.

Saat itu juga JPU menyatakan Sukran harus segera disergap karena memberikan keterangan palsu.

“Ini harus disergap karena memberikan keterangan palsu” ucap Syakrul Efendi Harahap selaku JPU.

Sementara itu Raja Bonaran Situmeang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, apa yang diterangkan Yesi Mayasari tersebut tidak benar.

“Itu benar-benar keterangan bohong. Dan saya lagi berusaha membuktikannya karena baru saya dengar kan gitu yah. Karna memang saya tidak pernah memberikan, dan tidak pernah memperoleh rekening dari Farida Hutagalung,” ungkap Bonaran.

Sebagai diberitakan, Bonaran didakwa melakukan penipuan terhadap CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2014. Selain itu, Bonaran didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Bonaran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pria yang pernah ‘berurusan’ dengan KPK itu juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (JerZ-snt2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *