Polres Tapteng Tangkap Seorang Nelayan dari Sibolga

tersangka
Tersangka Bersama Barang Bukti Narkoba Diamankan di Mapolres Tapteng. (foto: dok)

SmartNews, Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang nelayan Sibolga berinisial AAT alias Unar (41), warga jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasarbelakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Tersangka Aunar ditangkap di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di tengah jalan, pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Kasusnya, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Rabu (8/5/2019).

Bacaan Lainnya

Rensa mengatakan, dari Aunar turut diamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat bruto 0.80 gram. Selain itu, Handphone merek Samsung milik Aunar juga diamankan.

Menurut Rensa, tersangka berhasil ditangkap ketika petugas melihat Aunar mengendarai becak bermotor (betor) di jalan Merpati .

“Petugas Sat Narkoba kemudian melakukan penghadangan dan menangkap Aunar. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu 2 paket kecil dibungkus plastik bening dalam rokok yang sempat dibuangnya di jalan di bawah becaknya,” terang Rensa.

Kepada petugas, Aunar mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari orang yang tak dikenal ketika berjumpa di jalan.

“Guna pemeriksaan selanjutnya, tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dibawa ke Mapolres Tapteng,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *