Ketua PP Humbahas Sesalkan Tindakan Kabag Protokoler yang Mengusir Wartawan

ketua pp
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Humbahas, Parulian Simamora.

SmartNews, Dolok Sanggul – Aksi Kepala Bagian (Kabag ) Protokoler Setdakab Humbahas, Lampos Purba yang mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor bupati, komplek bukit inspirasi, Dolok Sanggul, Sumatra Utara, pada Sabtu (1/6/2019) dikecam.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Humbahas, Parulian Simamora menyampaikan pengusiran terhadap pekerja media merupakan sikap arogansi seorang pegawai yang tidak tahu etika. Apalagi, lanjut dia, Lampos dinilai telah merusak arti pancasila dan mengangkangi Undang-undang Nomor 40/99 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

“Jika memang wartawan tidak bisa meliput acara tersebut, apakah tidak ada cara lain, selain mengusir?,” tanya Parulian saat diminta tanggapannya oleh awak media, Minggu (2/6/2019) di Dolok Sanggul.

Menurut anggota DPRD Humbahas ini, peranan pers sangat penting dan dibutuhkan masyarakat luas. Semestinya, kata dia, Kabag Protokoler itu menyampaikan komunikasi yang bagus dan bukan sikap arogansi dengan menanya-nanya undangan.

“Pers itu tak perlu diundang. Pers itu datang sendiri, karena peran pers itu penting bagi masyarakat untuk dituangkan ke publik,” tandasnya.

Parulian juga menyebut, dalam kegiatan ini, Lampos sudah menyalahi dari etika dan arti Pancasila. “Atau mungkin saja Kabag Protokoler ini tidak tahu arti Kelahiran Pancasila ini,” kesalnya.

Menyikapi itu, politisi dari Partai Golkar itu berharap agar Sekda menegur dan memberi sanksi. Sehingga hal yang sama tidak terulang kembali.

“Sebenarnya ini suatu keprihatinan. Sebab ditengah peringatan hari lahir pancasila ada larangan untuk wartawan untuk melakukan tugas peliputan,” katanya.

Tidak hanya Parulian, salah satu anak rantau kelahiran Kabupaten Humbahas, Arnod Sihite juga menyesalkan sikap oknum pejabat tersebut.

“Pers tidak bisa dilarang untuk meliput acara seperti ini. Kecuali kalau Pemkab membuat rapat internal itu bisa terbuka dan tertutup. Kelihatannya kurang koordinasi mereka ASN dan tidak ngerti UU pers,” ujarnya singkat via messenger facebook.

wartawan diusir
Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Setdakab Humbahas, Lampos Purba saat Pengusiran Terjadi Terhadap Wartawan Dedi Simbolon. (foto: dok istimewa)

Sebelumnya, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), melarang dan mengusir pekerja pers meliput upacara Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2019.

Kejadian berlangsung saat Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas Tonny Sihombing, yang bertindak sebagai inspektur upacara, membacakan naskah sambutan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dedi Simbolon wartawan salah satu media online yang menjadi korban pengusiran oknum pejabat pemkab Humbahas.

Tak cukup melarang dengan menarik tangan Dedi, Lampos Purba pun bahkan sempat memanggil petugas Satpol PP untuk mengusirnya.

Terkait peristiwa tersebut, hingga berita ini dilansir belum diperoleh keterangan resmi dari Pemkab Humbahas. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *