HUMBAHAS – Sat Narkoba Polres Humbahas menangkap seorang pria berinisial RPL (33), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Bismar Saragih menjelaskan RPL warga Simarsik Desa Pakkat Hau Agong, Kecamatan Pakkat.
“RPL ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pakkat-Barus Desa Tukka Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas,” jelasnya dalam keterangan tertulis diperoleh, Jumat (29/4/2024).
IPTU Bismar menerangkan penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RPL yang saat itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, RPL buka suara. Ia mengaku disuruh temannya untuk menjemput narkoba diduga sabu tersebut yang diberikan kepada temannya bermarga Tambunan.
“Barang bukti yang kita amankan dari RPL satu paket plastik kecil bening klip merah berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,32 gram,” papar IPTU Bismar.
“Kemudian satu buah potongan plastik bening kecil, satu lembar uang kertas bernilai Rp.50 ribu, satu buah tas kecil berwarna hitam merek Nike,” sambungnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini RPL dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“Tersangka RPL bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Humbang Humbahas untuk diproses lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polres Humbahas menambahkan. (ren/ril)