TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori, Sabtu, (23/03/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah YP (22) kuli bangunan, warga Pinangsori, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono mengatakan dari YP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas putih seberat bruto mencapai 11,14 gram.
“Penangkapan berawal adanya laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Juli Purwono dalam keterangan tertulisnya diperoleh SNT, Kamis (28/3/2024).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku YP.
“Pelaku YP juga mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Namun upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat,” AKP Juli Purwono menambahkan. (ren)