Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Mencalon di Pilkada 2024

IMG 20240327 WA0022
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait isu-isu strategis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

MEDAN – Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait isu-isu strategis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

Acara ini digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruangan Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Rabu (27/03/2024).

Bacaan Lainnya

“Bahwa Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pengisi kekosongan Pimpinan Daerah dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024. “Untuk itu kepada para Penjabat Kepala Daerah harus bersikap netral,” kata Tito Karnavian.

Dipaparkan, netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-undang (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016).

“Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota,” kata Mendagri.

Penjelasan 7 ayat(2) huruf q yaitu ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.

“Saya menekankan kepada Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada. Penjabat Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 Bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU yaitu tanggal 27 Agustus 2024,” ungkap Tito Karnavian.

Untuk itu Mendagri menegaskan, akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada menjaga netralitas. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *