Gasak Emas 53 Gram, Sopir Angkot di Tapteng Ditangkap

IMG 20260810 143012
FOTO: Terduga pelaku diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.

Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana menjelaskan terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terduga pelaku HRN berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah,” kata IPTU Dian Agustian Perdana, kepada wartawan, Senin (10/08/2026).

Dijelaskan, korban mengetahui aksi pencurian tersebut, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur.

Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang.

Selain ponsel, korban juga melaporkan kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram, satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua, sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” kata Kasat Reskrim IPTU Dian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.

“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut,” jelas IPTU Dian.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban.

Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67).

Dari kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000. Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, di Kecamatan Sibolga Selatan.

Sementara itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah Rp2.000.000.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

“Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut,” Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *