Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P.APBD TA. 2026 Rp. 955 Miliar Lebih

FB IMG 1788239472808

HUMBAHAS – Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menyampaikan dalam Nota Pengantar tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2026 sebesar Rp.955.375.646.227.49 pada Rapat Paripurna DPRD, di Gedung Paripurna DPRD Humbahas, Selasa (01/09/2026).

 

Bacaan Lainnya

Paripurna DPRD Humbahas ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho.

Bupati Oloan Nababan dalam nota pengantarnya menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp882.017.791.100, dalam Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp903.565.200.318.

Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp21.547.409.218 atau naik 2,44 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp910.477.815.414, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp955.375.646.227,49.

Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp44.897.830.813,49 atau naik 4,93 persen.

Pada sisi pembiayaan netto, pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp28.460.024.314 pada APBD 2026.

Dalam Rancangan P-APBD, pembiayaan netto meningkat menjadi Rp51.810.445.909,49, atau bertambah Rp23.350.421.595,49 dan naik 82,05 persen.

Bupati selanjutnya memaparkan perubahan struktur pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

PAD yang semula dianggarkan sebesar Rp79.731.200.100, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp80.467.485.680. Jumlah tersebut bertambah Rp736.285.580 atau naik 0,92 persen.

PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.

“Peningkatan PAD tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Oloan.

Sedangkan pendapatan transfer yang pada APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp791.166.551.000, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp811.979.016.901. Artinya, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp20.812.465.901 atau naik 2,63 persen.

Belanja Modal Naik Signifikan

Pada struktur belanja, Bupati menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan yang cukup signifikan.

Belanja operasi yang semula sebesar Rp706.325.459.540, meningkat menjadi Rp742.434.245.796,53, atau bertambah Rp36.108.786.256,53 atau naik 5,11 persen.

Perubahan terbesar terjadi pada belanja modal. Dari semula sebesar Rp35.919.390.124, meningkat menjadi Rp104.888.603.230,96.

Dengan demikian, belanja modal bertambah sebesar Rp68.969.213.106,96 atau naik 192,01 persen.

“Peningkatan belanja modal tersebut menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran untuk kebutuhan perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Oloan.

Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami penurunan. Dari sebelumnya sebesar Rp9.250.000.000, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp2.601.652.450, berkurang sebesar Rp6.648.347.550.

Untuk belanja transfer, yang merupakan pengeluaran pemerintah daerah kepada pemerintah desa, semula dianggarkan sebesar Rp158.982.965.750, kemudian dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp105.451.144.750. Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp53.531.821.000 atau turun 50,76 persen.

“Bahwa seluruh perubahan anggaran tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” Bupati Humbahas menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *