TAPTENG – Bupati Masinton Pasaribu menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, di Kantor Lurah Sipange, Kecamatan Tukka, Kamis, 27 Agustus 2026.
Bupati Masinton Pasaribu mengikuti secara virtual Zoom Meeting peluncuran program serupa yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatra Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait guna mempercepat proses pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatra Utara, termasuk di Kabupaten Tapteng.
Dalam arahannya secara virtual, Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf untuk mengantisipasi potensi konflik di kemudian hari, terutama setelah pewakaf wafat dan terjadi pergantian generasi.
Berdasarkan data dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Muhibuddin, dari total 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatra Utara, baru sekitar 6.030 bidang yang telah bersertifikat.
Melalui sinergi lintas sektoral ini, ditargetkan penambahan sertifikasi hingga 6.000 bidang pada tahun ini.
Gubernur Sumatra Utara juga menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumatra Utara, serta mengajak para kepala daerah lain untuk mengambil peran serupa.
Selain itu, Gubernur turut mendorong partisipasi ASN Pemprovsu dalam gerakan wakaf uang melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kajati Sumatra Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa kolaborasi ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia untuk membantu proses penyelesaian sertifikat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf agar tidak terbengkalai dan membawa manfaat nyata bagi umat.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS tersebut, Pemkab Tapteng menunjukkan dukungannya terhadap percepatan legalisasi aset wakaf.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan di Tapteng turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tapteng Riamor Bangun, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng Manaek Tua, Kepala Kantor Kementerian Agama Tapteng Awaluddin Habibi Siregar, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Tapteng, Wirdan Pasaribu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Tapteng Putri Sahara Nasution, serta para KUA Kecamatan.






