TARUTUNG – Ketua DPP Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH melakukan pendampingan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh paman kandungnya sendiri, di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Korban berinisial ALS berusia 11 tahun warga Taput, diduga dicabuli oleh paman kandungnya inisial BS, pada Sabtu (13/3/2024).
Parlaungan Silalahi mengatakan, atas perbuatan BS, saat ini korban menjadi trauma.
“Saat ini korban merasa trauma dan mempengaruhi psikis nya atas perbuatan paman kandungnya itu,” kata Parlaungan, Jumat (22/3/2024) kepada SNT di Tarutung.
BS ditangkap Polisi di Riau
Ketua DPP LKBH Sumatera bersama keluarga korban juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yang sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap BS.
“Kami selaku Penasihat Hukum korban bersama keluarga mengapresiasi atas kinerja dari pihak Polres Taput yang telah berhasil mengamankan pelaku BS di RTP Polres Taput untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Parlaungan Silalahi.
“Harapan kami kepada Polres Taput kiranya semakin bersinergi terhadap masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya rasa keadilan di NKRI khususnya di wilayah hukum Polres Taput,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan BS telah diamankan oleh Sat Reskrim Taput bekerjasama dengan Resmob Polda Riau.
Pelaku berusia 58 tahun warga Taput tersebut berhasil diringkus, Kamis (21/3/2024) dari Kabupaten Kandis, Propinsi Riau.
“Penangkapan dilakukan, setelah ibu korban datang melapor ke Polres Taput, Selasa tanggal 19 Maret 2024 oleh ibu kandung korban berinisial RS,” kata Aiptu Baringbing dalam keterangannya, Jumat.
Dalam laporannya, ibu korban mengatakan awal kejadian tersebut diketahuinya dari saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban,” katanya.
“Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya, dan selanjutnya menanyakan hal tersebut kepada korban,” sambung Baringbing.
Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban mengatakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dadanya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.
“Lalu ibu korban pun langsung membuat pengaduan di Polres Taput. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamannya dan ternyata pelaku sudah melarikan diri,” jelas Kasi Humas Polres Taput.
Hasil penyelidikan, Polisi mengetahui pelarian pelaku ke Kandis Riau, dan berhasil ditangkap dari rumah keluarganya, dan selanjutnya dibawa ke Polres Taput.
Aiptu W. Baringbing menerangkan setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” Kasi Humas Polres Taput menambahkan. (ren)