TAPUT – Polres Tapanuli Tapanuli Utara (Taput) bekerjasama dengan Resmob Polda Riau menangkap seorang pria tua tersangka pelaku cabul terhadap ponakan kandungnya sendiri.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan pelaku berinisial BS (58) ditangkap Polisi dari persembunyiannya setelah melarikan diri dari kampungnya di Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput ke rumah keluarganya di Kabupaten Kandis, Provinsi Riau, Kamis (22/3/2024).
“Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Taput, Selasa (19/4/2024) yang mengatakan bahwa putrinya inisial ALS usia 11 tahun telah dicabuli oleh paman kandungnya,” ungkap Aiptu W. Baringbing dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Dikatakan Aiptu Baringbing, dalam laporan ibu korban, awal kejadian tersebut diketahuinya dari keterangan saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut, Rabu (13/3/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.
Mengetahui hal tersebut, saksi NSS melaporkannya kepada ibu korban, dan menanyakan hal tersebut kepada korban oleh ibunya inisial RS.
“Awalnya korban takut menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan paman kandungnya itu, karena korban diancam pelaku,” kata Aiptu Baringbing.
Korban pun akhirnya buka suara kepada ibunya tentang perbuatan bejad paman kandungnya itu. “ALS (korban) mengatakan, bahwa telah disetubuhi satu kali oleh paman kandungnya itu di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat mengancam,” terang Baringbing.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung mendatangi Polres Taput untuk membuat laporan. “Setelah diperiksa saksi-saksi dan dilakukan visum, Polisi pun mengejar pelaku ke kediamannya dan saat itu diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri,” jelas Kasi Humas Polres Taput.
Keberadaan pelaku pun akhirnya diketahui petugas, hingga berhasil ditangkap dan langsung dibawa dari Kabupaten Kandis Provinsi Riau ke Polres Taput, Kabupaten Taput.
“Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” tegas Aiptu W. Baringbing. (ren/ril)