AZ Didesak Nikahi ‘Melati’ dengan Mahar Rp 60 Juta dan 1 Ekor Hewan Peliharaan

ilustrasi
Ilustrasi. (foto: Net-fajar)

SmartNews, Sibolga – Siswi berumur 15 tahun sebut saja bernama Melati warga jalan Sibualbuali Kelurahan Huta Tonga-tonga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga disetubuhi berulangkali oleh pacarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban Fatimina Telaumbanua (57) ke Polres Sibolga pada, Senin (6/5/2019).

Bacaan Lainnya

Kepada Polisi, Fatimina menerangankan sejak Sabtu (2/2/2019) sekembalinya dari sekolah Melati tak pulang ke rumah. Ia bersama keluarga berusaha mencari keberadaan putrinya itu hingga pada Rabu (10/4/2019) Melati diketahui berada di Gunung Payung Sigaringging Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah bersama seorang laki-laki.

Fatimina bersama keluarganya pun berangkat untuk memastikan informasi yang mereka terima.Setibanya di Gunung Payung Sigaringging Lumut, Fatimina mengetahui dari masyarakat bahwa Melati disebut telah berumahtangga.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Azhari memerintahkan Unit PPA melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga pada Rabu (22/5/2019) pukul 23.00 WIB menangkap seorang laki-laki berinisial AZ (20) warga Desa Gunung Payung bekerjasama dengan Polsek Sibabangun-Polres Tapteng,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Selasa (11/6/2019).

Dihadapan penyidik, pemuda yang belum pernah dihukum ini mengaku telah menyetubuhi Melati lebih dari satu kali.

Kronologis, pada Senin (4/2/2019) pukul 09.00 WIB Melati mendatangi tempat kost AZ di Kecamatan Tukka dan menerangkan bahwa dia sedang ada masalah dengan orangtuanya. Tersangka kemudian membawa Melati ke rumah orangtuanya.

Singkat cerita, orangtua kedua belah pihak pun berencana menikahkan AZ dengan Melati. Sehingga pada Minggu (10/2/2019) orangtua tersangka dan Melati membahasnya di rumah paman tersangka di Kecamatan Pinangsori.

Namun AZ mengaku belum sanggup menikahi Melati. Orangtua Melatipun bersikeras agar anaknya dinikahi AZ.

“Meski AZ menyatakan hal itu, orangtua Melati ngotot agar anaknya dinikahi. Tak ada kesepakatan saat itu, Melati pun ditinggalkan orangtuanya dari rumah pamannya,” Sormin menerangkan.

Selanjutnya pada Selasa (12/2/2019) paman tersangka datang ke rumah orangtua Melati. “Saat itu orangtua Melati menyarankan agar meminta mahar pernikahan AZ dengan anaknya sebesar Rp 60 juta,” terang Sormin.

Informasi soal mahar sebesar itu sampai ke Melati. Ia pun menyampaikan ke orangtuanya agar maharnya Rp 30 juta saja.

“Namun orangtua tersangka kemudian menyampaikan hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 10 juta. Hal itu pun disepakati kedua belah pihak jika keluarga dari tersangka menambahnya dengan 1 ekor hewan peliharan,” papar Sormin.

Kemudian mahar Rp 10 juta dan 1 ekor peliharaan tersebut diantar orangtua AZ kepada keluarga Melati.

“Selanjutnya pada Kamis (28/2/2019) orangtua tersangka mengadakan acara syukuran yang menandakan bahwa tersangka dan Melati telah menjadi pasangan suami isteri,” sebut Sormin.

Namun pada Senin (29/4/2019) orangtua Melati datang ke kampung tersangka.

“Sebab yang menjadi beban pihak tersangka seperti yang disepakati tanggal (24/4/2019) dinilai belum dipenuhi, sehingga orangtua Melati merasa keberatan dan kemudian datang melapor ke melapor ke Polres Sibolga,” jelasnya.

Sormin menjelaskan tersangka dengan Melati belum menikah secara sah di gereja. “Dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka dengan Melati telah diminta Visum et Repertum,” tuturnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. “Dan untuk proses hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke Polres Tapteng sebab TKP di wilkum Polres Tapteng, dan tersangka melapas 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan psl 332 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya. (ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *