Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Sibolga Selatan

pesta
Ketiga Tersangka (Baju Merah). Depan (duduk), Kasubbah Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin. (Foto: Dok Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Sebuah rumah di Jl Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara digerebek Sat Narkoba Polres Sibolga, pada Selasa (2/7/2019) sore, pukul 18.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan Polisi karena mendapat informasi bahwa ada warga yang sedang pesta narkoba di dalam rumah tersebut.

“Ada tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu, dua orang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Rabu (17/7/2019).

Menurut Iptu R Sormin, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing AT (32), AT (33) nelayan, warga Kelurahan Aek Manis, Sibolga. Kemudian HP (27) warga Jl Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru dan Jl Aso-aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga,” terang R Sormin.

Menurut Sormin, dua tersangka lainnya yang melarikan diri sedang diburu polisi. “Identitas kedua tersangka tersebut telah kita kantongi,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti, yakni satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral terpasang pipet plastik dan pipa kaca bekas bakaran sabu.

Tiga buah mancis gas, satu buah gunting warna hitam, lima buah potongan lempengan logam ujung runcing, satu buah plastik bening menempel sisa sabu-sabu, satu unit handphone. Selanjutnya satu buah dompet berisi uang Rp50 ribu, serta empat bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,6 gram.

“Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, tersangka AT dan AT (nelayan) diduga melapas 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, dan tersangka HP diduga melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *