SmartNews, Sibolga – Satres Narkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini seorang pengedar ganja berinisial AS alias AFS alias A (34), buruh harian lepas, warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan (Lk) V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dari tangan tersangka AS, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2,8 kg barang bukti narkotika jenis ganja kering, dan sebahagian besarnya sudah siap edar.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, tersangka AS ditangkap pada Senin (15/7/2019) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Ketika itu AS sedang mengemudikan beca bermotor (betor) barang miliknya di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
“Petugas saat itu menghentikan betor barang tersangka, lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya dari dalam tas sandang AS, ditemukan sebanyak 116 bungkus daun ganja dan dua unit Handphone (HP) serta uang tunai sebesar Rp300.000,” ujar Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Jumat (19/7/2019).
Tersangka AS lanjut Sormin, diboyong ke Mapolres Sibolga guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi narkoba yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni Marijuana.
“Sementara dari hasil interogasi sendiri, AS ternyata masih menyimpan sebahagian besar ganja lainnya di dalam rumahnya. Petugas pun lantas turun dan berhasil menemukan dua bungkus besar ganja di dalam tas Jeans biru dari atas asbes kamar tidur AS. Serta satu kantongan plastik hitam berisi 280 bungkus daun ganja,” beber R Sormin.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang (identitas telah dikantongi oleh polisi) pada Jum’at (12/7/2019) lalu sekira pukul 09.30 WIB di salah satu tangkahan di Pondok Batu, Tapteng. Jumlah yang diperoleh sebanyak 3kg dan sudah terjual sebanyak 0,2kg.
“Tersangka sendiri sudah membeli ganja ini dari orang yang sama kurang lebih sebanyak 10 kali, dengan kisaran jumlah bervariasi antara 500gr sampai 3.000gr. Sementara dari orang lain sekitar 5 kali dengan kisaran jumlah juga bervariasi 100-200gr,” ungkap Sormin.
Tersangka AS kini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diancam pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin ketika memperlihatkan tersangka AS, seorang pengedar ganja di Sibolga dan Tapteng, yang ditangkap pada Senin (15/7/2019). (Foto: dok Humas Polres Sibolga).