SmartNews, Sibolga – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial RJPH (40) ditangkap polisi dari tempat kos-kosan di Jl Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Selasa (23/7/2019) sore, pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews menjelaskan, RJPH ditangkap berdasarkan laporan Jona Pardomuan Sinaga warga jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak.
“Oknum ASN tersebut meminjam sepeda motor Jona Pardomuan Sinaga, namun RJPH tidak mengembalikannya lagi. Jona kemudian melaporkannya ke Polsek Sibolga Sambas pada Sabtu 6 Juli 2019 yang lalu,” ujar Iptu R Sormin.
Lanjut Sormin, tersangka RJPH pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2014 dan dihukum selama sembilan bulan di Lapas Klas II A Sibolga.
“Jadi, setelah meminjam sepeda motor milik Jona Pardomuan Sinaga, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut pada orang lain sebesar Rp2 juta.
“Uang hasil penggadaian sepeda motor itu telah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup dan membeli rokok,” beber Sormin.
Lanjutnya, dari tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna abu abu BB 4504 KC milik Jona Pardomuan Sinaga.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (s3)