Pelaku Curanmor Milik Anggota Polres Tapteng Diringkus di Sibolga

ditangkap
Tersangka RS Bersama Barang Bukti Dua Unit Sepeda Motor Diamankan di Polres Tapteng. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang pengamen berinisial RS (34) dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan narkotika, Minggu (11/8/2019).

Warga Pasir Bidang, Lorong II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara itu ditangkap di pinggir jalan depan Alfamidi SM Raja Sibolga Selatan.

Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka RS berawal dari penyelidikan atas hilangnya dua unit sepeda motor milik anggota PolresTapteng, Bripka Sultan Batubara, yakni Yamaha R 15 warna hitam kombinasi hijau No Pol BK 4734 AGS dan Yamaha N-Max warna hitam .

“Sepeda motor milik Bripka Sultan Batubara hilang pada Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 03.30 WIB di Lingkungan IV Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng dari teras rumah,” jelas Iptu Rensa.

Menurut Iptu Rensa, dari hasil penyelidikan petugas melihat sepeda motor merk Yamaha R 15 berwarna hitam kombinasi hijau tersebut parkir di halaman depan Alfamidi jalan SM Raja Sibolga identik dengan ciri-ciri sepeda motor milik Bripka Sultan.

“Saat itu, petugas melihat tersangka hendak mengendarai sepeda motor tersebut. Saat itu juga petugas langsung menangkap RS dan mengamankan barang bukti,” jelas Rensa.

Setelah menangkap RS, petugas melakukan pengembangan kasus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max.

“Sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik Pratu RH (25) bertugas di satuan Koramil Kabanjahe, warga Pasir Bidang Lorong 11, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” terang Rensa.

Setelah mengamankan kedua barang bukti sepeda motor itu, petugas menggeledah tersangka RS. “Namun saat digeledah, RS membuang sesuatu benda dari tangan kanannya. Oleh petugas menyuruh RS mengambil benda yang dibuang itu yang ternyata isinya satu ampul sedang daun ganja,” jelas Paur Subbag Humas.

“Dan dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari dalam tas sandang berwarna hitam, berupa 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pisau lipat kecil, 1 (satu) buah mancis merk Aladin tanpa tutup mancis, dan 1 (satu) buah mancis merk Tokai,” paparnya.

Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tapteng guna proses hukum selanjutnya. (ril/s3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *